Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
rencananya akan membuka persidangan terdakwa Haposan Hutagalung.
Haposan yang dikenal mantan pengacara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
ini, diduga telah membagi-bagikan uang ke penegak hukum.
Kepala
Kejaksaan Negeri Selatan Yusuf membenarkan persidangan Haposan dengan
agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Agenda sidangnya memang
begitu, pembacaan dakwaan," ujar Yusuf ketika dihubungi Tribunnews.com,
Senin (20/9/2010).
Dalam sindikasi mafia kasus, diketahui, Haposan bersama Lambertus Palang Ama, Andi
Kosasih, merencanakan untuk mengelabui penyidik Bareskrim Polri soal
kepemilikan Rp 25 miliar yang berada dalam rekening Gayus Tambunan.
Mereka
bersiasat, bahwa uang sebanyak itu bukan murni uang Gayus, melainkan
milik Andi Kosasih. Uang itu diberikan Andi via rekening Gayus untuk
usaha pencarian tanah di Jakarta Utara yang akan diperuntukkan
pembangunan rumah toko atau ruko.
Upaya pengelabuan tersebut
agar uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian
uang itu tak dijadikan barang bukti. Sehingga uang tersebut bisa
dicairkan. Aksi mereka tercium oleh penyidik. Andi, Lambertus, Gayus
semuanya sudah menjalani sidang. Sementara Haposan baru akan jalani
dakwaan pagi ini. (*)
Hari Ini Sidang Perdana Haposan Hutagalung
Penulis: Y Gustaman
Editor: Tjatur Wisanggeni
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan