News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Markus Pajak

Hari Ini Sidang Perdana Haposan Hutagalung

Penulis: Y Gustaman
Editor: Tjatur Wisanggeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haposan Hutagalung saat memberikan kesaksiannya untuk terdakwa kasus suap AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2010). Haposan mengakui selama mendampingi Gayus Halomoan Tambunan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Hanya menerima uang dari Gayus sebesar Rp 1.2 miliar. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan membuka persidangan terdakwa Haposan Hutagalung. Haposan yang dikenal mantan pengacara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan ini, diduga telah membagi-bagikan uang ke penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Selatan Yusuf membenarkan persidangan Haposan dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Agenda sidangnya memang begitu, pembacaan dakwaan," ujar Yusuf ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (20/9/2010).

Dalam sindikasi mafia kasus, diketahui, Haposan bersama Lambertus Palang Ama, Andi Kosasih, merencanakan untuk mengelabui penyidik Bareskrim Polri soal kepemilikan Rp 25 miliar yang berada dalam rekening Gayus Tambunan.

Mereka bersiasat, bahwa uang sebanyak itu bukan murni uang Gayus, melainkan milik Andi Kosasih. Uang itu diberikan Andi via rekening Gayus untuk usaha pencarian tanah di Jakarta Utara yang akan diperuntukkan pembangunan rumah toko atau ruko.

Upaya pengelabuan tersebut agar uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu tak dijadikan barang bukti. Sehingga uang tersebut bisa dicairkan. Aksi mereka tercium oleh penyidik. Andi, Lambertus, Gayus semuanya sudah menjalani sidang. Sementara Haposan baru akan jalani dakwaan pagi ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini