TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam
persidangan lanjutan terdakwa tindak pidana terorisme Ismarwan alias
Ismail bin M Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis
hakim agar menolak eksepsi penasihat hukum Ismarwan
yang menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) telah salah dan keliru dengan
membuat Surat Keputusan (SK) MA nomor: 125/KMA/SK/VI/2010 tertanggal 24
Juni 2010 Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa
perkara pidana terhadap Ismarwan.
"Kami mohon kepada majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi penasehat hukum
Ismarwan. Di dalam KUHAP ditentukan bahwa suatu perkara tidak harus
selalu diperiksa ditempat dimana tindak pidana itu dilakukan (locus
delicti)," kata JPU Kiki Ahmad Yani dalam persidangan, Senin
(20/9/2010).
Ia menambahkan eksepsi penasehat hukum Ismarwan
dari TPM Aceh yang diketuai oleh Darwis ini berkaitan dengan kompetisi
relative atau wewenang mengadili suatu Pengadilan. Artinya, dalam pasal
84 sampai pasal 85 KUHAP dapat disimpulkan dengan jelas mengenai
Pengadilan yang memiliki wewenang untuk mengadili suatu perkara.
Sebelumnya,
Darwis mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang
mengadili kliennya. Ia beralasan Pengadilan Jantho dimana tindak pidana
dilakukan terdakwa terjadi dalam baik dan lancar, sehingga Pengadilan
Jantho dapat melakukan persidangan sebagaimana mestinya.
Sementara
itu, Ismarwan alias Ismail bin M Yusuf diduga telah melakukan tindak
pidana terorisme. Ia didakwa dengan pelanggaran empat Pasal berlapis UU
terorisme, berturut-turut yaitu Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal
7, Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 13 huruf b subsidair Pasal 13 huruf c.
Ismarwan
merupakan anggota pelatihan militer jaringan Aceh. Ia bersama terdakwa
teroris lainnya Muktar alias Tengku Muktar bin Ibrahim, Chairul Fuadi
bin Sanusi, dan Andri Marlan Syahputra alias Tengku Ahmad bin Dahlan
didakwa telah melakukan pelemparan granat ke kantor UNICEF di Banda
Aceh pada Maret 2009 lalu.
Ia dan ketiga rekannya itu juga
didakwa telah melakukan penembakan tehadap Ketua Palang Merah Jerman,
Erhard Bauer pada bulan November 2009.
Selain itu, Ismarwan bersama Muhktar dituding telah melakukan penembakan terhadap rumah warga negara Amerika di Aceh.
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Teroris Ismarwan
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan