News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kompol Arafat

JPU Senang Vonis Hakim Lebih Tinggi Daripada Tuntutan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Mohammad Arafat Enanie

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Daru merasa senang atas putusan majelis hakim Haswandi yang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Kompol Mohd Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).

"Akhirnya hakim sependapat dengan kita (jaksa penuntut umum). Dan akhirnya (vonis hakim) lebih (dari tuntutan jaksa penuntut umum)," ujar Yuni Daru yang ditemui seusai persidangan yang dipimpin Haswandi di ruang Oemar Seno Adji.

Menurut Yuni, jaksa penuntut umum tetap yakin bahwa Arafat benar kecipratan uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat menangani kasusnya. Bedanya dengan KPK yang menangkap tangan pelaku, jaksa penuntut umum dalam hal ini hanya mengumpulkan bukti surat, keterangan saksi, dan petunjuk.

Terkait nama Cirus Sinaga yang santer disebut-sebut dalam pertimbangan hakim, Yuni mengatakan itu dikembalikan kepada penyidik. Apakah mau menindaklanjutinya apa tidak. Pasalnya selama ini penyidik mengikuti proses persidangan. "Pihak kami tidak akan halangi sesuai dengan kebijakan kantor kan tidak akan menghalangi," paparnya.

Terpisah, Arafat mengatakan berulang kali bahwa jaksa Cirus dan Fadel berikut atasannya telah terbukti dalam perkara Gayus. "Tapi semua dibebankan kepada saya. Terlampau berat yang diputuskan kepada saya," papar Arafat.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini