Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sudah menyerahkan salinan putusan persekongkokolan pengadaan 20 unit lokomotif antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan General Electric Transportation. Putusan itu diberikan dalam waktu yang berbeda.
"Untuk PT KAI hari ini, sedangkan untuk GE besok," ujar Plh Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Zaki Zein Badroen saat dihubungi wartawan, Selasa (28/9/2010).
Sebelumnya, PT KAI menyatakan bakal mengajukan keberatan atas vonis KPPU setelah secara resmi diberikan salinan putusan oleh KPPU. Keberatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri.
KPPU menyatakan PT KAI dan GE Transportation terbukti bersalah melakukan persengkokolan tender pengadaan 20 lokomotif CC 204. PT KAI melakukan penunjukan langsung terhadap GE Transportation guna memenuhi lokomotif kereta api.
KPPU menilai, spesifikasi produk jelas mengarah kepada merek tertentu, sehingga proses tersebut tak dapat dikatakan sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perusahaan.(*)
KPPU: Putusan Kongkalikong PT KAI dan GE Sudah Diserahkan
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan