Laporan Wartawan Tribunnews.com: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda
Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap pelaku bom Kalimalang,
Ahmad Bin Abu Ali. Namun pelaku saat ini dibantarkan karena dalam masih
dalam perawatan di RS. Polri dari luka yang dideritanya.
"Proses
penyidikan terhadap bersangkutan sudah dilakukan, A (Ahmad Bin Abu
Ali) sudah dilakukan penahanan namun saat ini sudah dibantarkan dalam
kondisi sedang dirawat di Rumah Sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar ketika ditemui diruangannya, Jakarta,
Senin (11/10/2010).
Boy menuturkan status Ahmad kini telah
ditetapkan sebagai tahanan oleh penyidik dari Densus 88. Kemudian pelaku
dibantarkan dalam pengawasan petugas di RS. Polri Kramat Jati, Jakarta
Timur.
Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi
kejiwaan pelaku. dalam hasil pemeriksaan itu, kata Boy, terdapat indikas
ketidakstabilan dalam memberikan penjelasan kepada penyidik. "Ada
keterkaitan gangguan jiwa," imbuhnya.
Namun pihak penyidik Densus
88 tidak mempercayai begitu saja keterangan dari pelaku. Terkait
pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, penyidik telah meminta keterangan
dari dua saksi ahli secara bersamaan.
"Kita telah lakukan dan saat ini
masih berlangsung observasi psikis dan kejiwaan bersangkutan," imbuhnya.
Terkait
dugaan gangguan jiwa Ahmad Bin Abu Ali oleh penyidik Densus 88. Boy
menjawab dugaan tersebut berdasarkan komunikasi antara penyidik dengan
pelaku, dimana Abu dalam meberikan keterangan selalu berubah.
"Oleh
karena itu, tentu agar proses hukum memenuhi legal aspek dalam arti kata
kita ingin memastikan orang ini statusnya seperti apa," tukasnya.
Sebelumnya,
ledakan keras terjadi di depan Pasar Sumber Artha, Pondok Kelapa,
Kalimalang, Jakarta Timur, Kamis (30/10/2010). Diduga ledakan
diakibatkan bahan peledak rakitan.
Menurut informasi dari Polda Metro
Jaya ledakan akibat bahan peledak berkomposi karbit, mesiu, paku 5 cm
dan paku 7 cm. Barang bukti yang diamankan adalah tali rapiah, paku,
sisa handak, bubuk mesiu, karbit, tiga paralon, empat pecahan priuk nasi, dan tas warna hitam.
Pelaku Ditahan Namun Dibantarkan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan