Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim
Ketua dalam sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan
terdakwa Bahasyim Assifie, Didik Setio Handono menyesalkan pegawai BNI
46, Yanti Purnamasari tidak memeriksa dokumen Bahasyim saat membuka
rekening baru di BNI.
"Anda sebagai pihak Bank kenapa tidak
pernah memeriksa dokumen jika orang mau menyetor uang lebih dari Rp 500
juta," kata Didik Setio Handono, kepada Yanti Purnama Sari yang juga sebagai
Custumer Relation Manager Bank BNI Cabang Jakarta Pusat di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2010).
Hal tersebut
dikatakan oleh hakim menyusul prnyataan Yanti yang mengatakan bahwa ia
tidak memeriksa dokumen secara detail ketika Bahasyim melakukan
pembukaan rekening awal.
Ia beralasan, bahwa Bahasyim merupakan nasabah loyal dan prioritas sejak tahun 2003 silam.
Lebih lanjut, pemeriksaan dokumen akan dilakukan kepada nasabah baru yang membuka rekening awal sebesar Rp 500 juta.
"Saya
percaya dengan jumlah uang ditabung tapi saya tidak lihat dokumennya.
Saya hanya nanya tapi saya tidak menanyakan jabatan beliau apa. Yang
saya tahu beliau bekerja sebagai pegawai Pajak," jawab Yanti.
Hakim Sesalkan Pegawai BNI Tak Periksa Dokumen Bahasyim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan