News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes: Stok Vaksin Campak Dewasa Tersedia Cukup di Seluruh Indonesia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyakit campak pada anak-anak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Ringkasan Berita:

  • Saat ini ketersediaan vaksin campak atau Measles-Rubella (MR)yang digunakan untuk program pemerintah itu jumlahnya sekitar 9,8 juta dosis di seluruh Indonesia
  • Jika diukur dalam waktu, jumlah tersebut cukup untuk 5,5 bulan ke depan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan memastikan ketersediaan vaksin campak di seluruh Indonesia dalam cukup untuk mendukung program imunisasi nasional, serta memenuhi kebutuhan vaksinasi campak dewasa untuk tenaga kesehatan, tenaga medis serta dokter internship di 38 provinsi.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI, Lucia Rizka Andalusia mengatakan, saat ini ketersediaan vaksin campak atau Measles-Rubella (MR)yang digunakan untuk program pemerintah itu jumlahnya sekitar 9,8 juta dosis di seluruh Indonesia. 

Jika diukur dalam waktu, jumlah tersebut cukup untuk 5,5 bulan ke depan.

Baca juga: Penyakit Campak dan Polio Bangkit Lagi, Dokter Piprim: Bukti Bahwa Imunisasi Gagal!

"Jadi saat ini kondisi ketersediaan vaksin lebih dari cukup karena sudah tersedia sekitar 9,8 juta seluruh Indonesia," kata dia dalam kegiatan di kantor BPOM RI, baru-baru ini.

Sebelumnyanya, BPOM menerbitkan izin perluasan indikasi vaksin Measles-Rubella (MR) merek Bio Farma untuk kelompok usia dewasa.

Rizka mengatakan, langkah ini diambil untuk melindungi garda terdepan yang berisiko tinggi tertular. Adapun sasaran prioritasnya adalah 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus tertinggi.

Serta 28.321 dokter umum dan dokter gigi internship di seluruh Indonesia.

Pemberian imunisasi MR bagi tenaga kesehatan resmi dimulai pada 10 April 2026 di masing-masing rumah sakit tempat mereka bekerja, dengan dosis 0,5 ml yang diberikan secara subkutan.

Ketentuan pemberian vaksin didasarkan pada riwayat imunisasi sebelumnya yakni: tenaga kesehatan dengan riwayat dua dosis tidak perlu divaksin kembali; yang baru menerima satu dosis akan mendapatkan satu dosis tambahan; sementara yang belum memiliki riwayat imunisasi diwajibkan menerima dua dosis dengan interval minimal 28 hari.

 

(Tribunnews.com/ Rina Ayu Panca Rini)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini