News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deponeering Bibit Chandra

Ketua MA: Kejagung Tak Perlu Konsultasi ke MA

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harifin Tumpa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan Kejaksaan Agung tak perlu melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung terkait dikeluarkannya dan pelaksanaan deponeering.

"Karena kalau saya baca tentang deponeering itu tidak ada disebutkan Kejaksaan harus konsultasi dengan MA," ujar Tumpa saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/10/2010).

Menurut Tumpa, deponeering sepenuhnya hak mutlak kejaksaan agung dan apabila harus konsultasi hanya ke DPR.

"Kalau ke DPR mungkin ya kalau ke MA saya masih belum tahu," jelasnya. 

Tumpa melanjutkan dirinya akan mempelajari langkah yang dikeluarkan oleh korps Adhyaksa tersebut.

"Ya kita belum tahu nanti akan kita pelajari, itu kan kewenangan kejaksaan agung nanti kita akan pelajari apa isi permintaannya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini