Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan Kejaksaan Agung
tak perlu melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung terkait dikeluarkannya
dan pelaksanaan deponeering.
"Karena kalau saya baca tentang
deponeering itu tidak ada disebutkan Kejaksaan harus konsultasi dengan
MA," ujar Tumpa saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta,
Senin (25/10/2010).
Menurut Tumpa, deponeering sepenuhnya hak mutlak kejaksaan agung dan apabila harus konsultasi hanya ke DPR.
"Kalau ke DPR mungkin ya kalau ke MA saya masih belum tahu," jelasnya.
Tumpa melanjutkan dirinya akan mempelajari langkah yang dikeluarkan oleh korps Adhyaksa tersebut.
"Ya
kita belum tahu nanti akan kita pelajari, itu kan kewenangan kejaksaan
agung nanti kita akan pelajari apa isi permintaannya," tandasnya.
Ketua MA: Kejagung Tak Perlu Konsultasi ke MA
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan