Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin akhirnya menggunakan jasa pengacara saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/10/2010). Tim kuasa hukum Syamsul berjumlah 10 orang, yang diketuai Samsul Huda.
Sebelumnya, Jumat (22/10), Syamsul juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun ia tidak didampingi pengacara. Hal itu membuat KPK harus menyediakan pengacara untuk menemani Syamsul menjalani pemeriksaan.
Ditemui wartawan selepas mendampingi Syamsul, Samsul Huda mengungkapkan, Tim Kuasa Hukum Syamsul beranggotakan 10 orang pengacara. Ia mengungkapkan hampir semua anggota Tim Kuasa Hukum Syamsul merupakan fungsionaris Partai Golkar.
"Ada 10 orang, dari Rudi Alfonso and Partner, dan hampir semua fungsionaris Partai Golkar," ujarnya.
Samsul Huda mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat periode 2000-2007 itu.(*)
Syamsul Arifin Didampingi Pengacara dari Golkar
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan