Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA -- Tuntutan terhadap hakim pemutus bebas Gayus, Muhtadi Asnun
(51) untuk kedua kalinya ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) mengaku secara teknis belum siap menyusun tuntutan terhadap hakim
yang didakwa menerima suap dari terdakwanya.
Pembela hukum
terdakwa, Alamsyah Hanafiah mengaku kecewa dengan kinerja penuntut umum,
pasalnya pihaknya sudah cukup memberikan toleransi terhadap pihak
Jaksa, setelah minggu lalu pembacaan tuntutan juga telah ditunda.
"Klien
kita sedang di tahan, urusan pengadilankan seharusnya cepat, sederhana
dan biaya ringan, kami menduga rentut (rencana tuntutan) belum
diselesaikan pihak kejaksaan" ujarnya usai persidangan Asnun, di
Pengadilan Negri Jakarta Timur, Senin (01/11/10).
Lebih lanjut ia
menjelaskan, bahwa menurutnya pihak jaksa masih memperjelas masalah
pasal 5 yang didakwaan kepada Asnun mengenai penyalahgunaan wewenang
sebagai hakim.
"Kalau seandainya tidak mempengaruhi putusan, harusnya Asnun dianggap sebagai pegawai negri, bukan sebagai hakim" tambahnya.
Asnun
didakwa karena dianggap menerima suap atas keputusan bebasnya untuk
Gayus di pengadilan negri Tanggerang Maret lalu. Namun menurut Alamsyah,
saksi-saksi dalam persidangan belum bisa menjelaskan bahwa terjadi
penyimpangan dalam keputusan tersebut.
"Bukan masalah Rentut, namun memang kita secara teknis belum siap" bantah Riyadi.
Menurut
Alamsyah, jika ternyata terjadi penundaan berikutnya. Ia akan langsung
mengajukan pledoi, walaupun tanpa tuntutan terhadap terdakwa.
"Kan
Pledoi tidak harus membela materi tuntutan, kita bisa menuntut terdakwa
untuk dibebaskan, Saya pernah melakukan hal itu (pledoi tanpa tuntutan)
dan berhasil" ujarnya.
Sidang pembacaan tuntuan untuk terdakwa atas nama Muhtadi Asnun yang dipimpin ketua majelis Hakim Tamrin Tarigan itu, dijadwalkan kembali pada Senin minggu depan (08/10). (*).
Lagi-lagi! Sidang Asnun Ditunda
Editor: Tjatur Wisanggeni
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan