Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung baru mendapat balasan dari Mahkamah Konstitusi sebagai satu dari lima lembaga negara yang dimintai pertimbangannya soal deponeering dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Plt Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (12/11/2010) mengklaim, MK telah menganggap deponeering Bibit-Chandra sudah didasarkan pada pertimbangan matang, baik teknis dan sosial.
"Intinya apa yang sudah diputuskan Kejaksaan Agung dianggap telah memenuhi, mempertimbangkan segala aspek untuk kepentingan penegakan hukum maupun kepentingan sosial," ujar Darmono.
Darmono menjelaskan bahwa MK hanya berwenang mengajukan putusan-putusan berdasarkan putusan MK tentunya terkait dengan gugatan di MK. Terkait pendapat hukum, Darmono mengatakan, MK tidak dapat memberi pendapat hukum.
Dikatakannya, jika dalam sebulan, empat lembaga negara lainnya yakni Presiden, DPR, Mahkamah Agung dan kepolisian satu atau dua bulan ke depan tidak kunjung memberikan pertimbangan, Kejaksaan Agung akan rapat kembali. (*)
Darmono Klaim MK Setujui Deponeering Bibit-Chandra
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger