TRIBUNNEWS.COM - KPPS yang merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Di setiap TPS, ada tujuh anggota KPPS yang akan bertugas selama Pilkada 2024 yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Apa saja?
Berikut tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pilkada 2024 saat pemungutan suara, lengkap dengan gaji yang diterima serta download buku panduan KPPS.
Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024
Tugas anggota KPPS yang ke-1 atau Ketua KPPS:
- Memimpin rapat pemungutan suara.
- Memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara.
- Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
- Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.
Tugas anggota KPPS ke-2
- Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS ke-3
- Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS ke-4
- Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih;
- Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih;
- Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dengan nama yang tercantum dalam Salinan DPT (formulir model A daftar Pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih;
- Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan;
- Pemilih Daftar Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS, pemilih Daftar Pemilih Pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih;
- Pelayanan terhadap Pemilih Daftar Pemilih Pindahan tersebut dilakukan dengan cara:
- Anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- Mencatat ke dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan sesuai nomor urut berikutnya; - Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau Daftar Pemilih Pindahan berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id.
- Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A. DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-KWK sesuai nomor urut berikutnya;
- Mencatat asal Dapil pemilih pindah dan menyampaikan kepada Ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan.
Tugas anggota KPPS ke-5
- Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
- Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau Meminta Pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK;
- Menulis status disabilitas pemilih sesuai KTPel dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT-KWK atau formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK;
- Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
Tugas anggota KPPS ke-6
- Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Tugas anggota KPPS ke-7
- Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan hak pilih.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024.
Ada tiga besaran gaji yang ditetapkan sesuai Keputusan tersebut, sesuai dengan jabatan di KPPS.
Berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp 900 ribu
- Anggota KPPS Rp 850 ribu
- Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650 ribu
Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024
Tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pilkada 2024 yang lebih lengkap dapat diakses melalui Buku Pintar KPPS Pilkada 2024 yang dirilis KPU.
Masyarakat dapat men-download buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dalam bentuk PDF lewat link di bawah ini.
Download Buku Pintar KPPS Pilkada 2024: LINK
Baca juga: Berapa Besar Gaji KPPS Pilkada Tahun 2024? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
(Tribunnews.com/Sri Juliati)