TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian dan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Dalam sebuah Pemilu akan ada KPPS yang akan membantu jalannya Pemilu di tiap lokasi.
Mengutip dari kpu.go.id, KPPS ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan syara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS ini terdiri dalam 7 orang yang terbagi atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.
Pendaftaran KPPS ini dibuka sejak hari ini, 11 Desember 2023.
Terdapat syarat dan juga berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS.
Baca juga: Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar
Tugas KPPS dalam Pemilu
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Syarat Pendaftaran KPPS 2024, Tertuang dalam Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut: