News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Apa Tugas KPPS Pemilu 2024? Ini Pengertian, Besaran Gaji dan Lama Masa Kerjanya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan buku saku KPPS - KPPS merupakan petugas yang ada dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu, simak pengertian, tugas, besaran gaji, hingga lama masa kerjanya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian, tugas, besaran gaji, hingga lama masa kerja KPPS pada Pemilu 2024.

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu, adalah petugas yang akan membantu jalannya Pemilu di tiap lokasi.

Dikutip dari kpu.go.id, KPPS ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan syara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Pengertian dan Tugas KPPS

KPPS ini bekerja untuk melaksanakan jalannya pemungutan suara di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS ini terdiri dalam 7 orang yang terbagi atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.

KPPS umumnya dilantik dari masyarakat sekitar wilayah TPS.

Pendaftaran KPPS 2024 dibuka sejak 11 Desember 2023 lalu.

Terdapat syarat dan juga berkas berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS.

Baca juga: Tugas Anggota KPPS Keempat di TPS Pemilu 2024, Segini Gajinya

Syarat Pendaftaran KPPS 2024, Tertuang dalam Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR RI Minta Komitmen Pemerintah Antisipasi KPPS yang Kelelahan

Tugas KPPS dalam Pemilu

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
  3. Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Besaran Gaji KPPS 2024

Besaran gaji atau upah yang akan diterima oleh petugas KPPS ini terbagi menjadi dua.

Dikutip dari demakkab.go.id, gaji untuk anggota KPPS dan Ketua KPPS ini berbeda.

Masing-masing akan menerima gaji, setelah masa kerja petugas KPPS selesai.

Besaran honor atau gaji yang diterima adalah sebagai berikut:

- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000.

Masa Kerja KPPS 2024

Lama masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.

Pada Pemilu 2024, KPPS bekerja mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Jadwal Pemilu 2024

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye.
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
    3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini