TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim
Albertina Ho jengah dengan pemberitaan kaburnya Gayus Halomoan
Partahanan Tambunan dari sel. Sebelum pemeriksaan ahli, Albertina
menodong penjelasan jaksa penuntut umum.
"Majelis hakim
memandang perlu mendengar penjelasan penuntut umum mengenai hal ini.
Karena penetapan majelis itu yang melaksanakan adalah penuntut umum
sebagai jaksa," ujar Albertina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (15/11/2010).
Jaksa penuntut umum Subhan tak bisa
berargumen banyak. Secara formal ia mengakui, bahwa jaksa sudah
melaksanakan penetapan hakim, di mana usai sidang Rabu, dua pekan lalu
sudah diantarkan ke selnya di rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
"Namun
berkaitan dengan adanya pemberitaan ini, kami belum mendapatkan
penetapan dari majelis hakim terkait ijin meninggalkan tahanan," ujar
Subhan. Petugas tahanan jaksa sudah mendapat surat terima Gayus dari
petugas rutan Mako Brimob.
Lalu, tanya Albertina lagi, bagaimana
Gayus yang terdakwa mafia hukum dan pajak bisa keluar tahanan? "Kami
tidak mengetahui majelis," terang Subhan.
Jaksa Ditodong Kaburnya Gayus
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan