TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung yang baru Basrief Arief rupanya
harus meluruskan saat ia masih aktif dulu di Kejaksaan Agung dan ikut
dalam Tim Pemburu Harta Korupsi. Basrif, menuturkan istilah itu tidaklah
tepat.
"Saya perlu luruskan. Istilah itu, kita
dalam keputusannya bukan tim pemburu. Tapi, tim pencari terpidana dan
tersangka tindak pidana korupsi. Tentunya, berikutnya dengan
aset-asetnya," kata Basrief di Istana Negara, Jumat (27/11/2010) usai
dilantik Presiden SBY.
Basrif kemudian sedikit menceritakan
tugasnya kala itu, sebagai anggota tim pemburu terpidana. Saat itu, kata
Basrief, salah satu koruptor yang bisa dibawa ke Indonesia adalah David
Nusa Wijaya.
"Kemudian, saya merintis masalah MLA. (mutual legal
assistance). Dan alhamdulillah, sudah ditandatangani, begitu juga
dengan Swiss. Nah, dengan yang lain akan kita teruskan," ujarnya.
Basrief dengan rendah hati kemudian meminta kepada publik untuk menilai kinerjanya saat ini menjadi bagian tim pencari terpidana.
"Silakan, yang menilai jangan saya berhasil atau tidak," kata Basrief Arief.
Basrief Arief: Bukan Pemburu Tapi Pencari Koruptor
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan