TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota polri yang menjadi terdakwa
terorisme karena memasok 28 buah senjata api dan belasan ribu butir
peluru ke kelompok teroris Aceh, Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal, batal
di tuntut hari ini. Pasalnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku
belum menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.
Menurut salah
seorang anggota JPU, Syahrizal Syakur yang ditemui di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Selasa (30/11/2010), pihaknya masih membutuhkan setidaknya
dua minggu lagi untuk menyusun tuntutan tersebut.
"Ini kasus terorisme, tidak semudah itu untuk menuntutnya, walaupun para terdakwa sudah mengakui perbuatannya," ujar Syahrizal.
Menurut
rekan Syahrizal, Asep Amirudin, pihaknya juga mempertimbangkan kelakuan
baik para terdakwa selama sidang, sebagai sesuatu yang dapat
meringankan tuntutan. Selain itu, para terdakwa juga dianggap tidak
menyulitkan jalannya persidangan, dengan mengakui semua perbuatannya.
Tatang
dan Abdi sebelumnya didakwa dengan pasal 15 jo pasal 9 tahun 2003
tentang pemberantasan tindak pidana terorisme ancaman hukuman mati
Tatang
Mulyadi yang bertanggung jawab terhadap gudang senjata api yang telah
rusak, yaitu di BALKI (pengembalian akhir), HAPUS (penyimpanan senjata
api yang sudah dinyatakan rusak berat) maupun BENG SENRI (Senjata api
ringan) di gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur
dengan dibantu Abdi Tunggal sejak Juni 2009 telah memasok senjata dan
peluru kepada Ahmad Sutrisno.
Sejak Oktober 2009 hingga Maret 2010, total telah terjual 28 pucuk senjata dalam berbagai jenis, serta 19.999 butir peluru.
Sebanyak
28 senjata tersebut yakni AK-47 sebanyak 42 buah, M-16 sebanyak 11
buah, M-58 sebanyak 2 buah, revolver 6 buah, senjata jenis remington 2
buah, pistol jenis challenger 1 buah, dan pistol jenis browning 2 buah.
Sidang
tuntutan terhadap dua mantan anggota Polri tersebut, akan dilanjutkan
pada Selasa 13 Desember 2010, dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum.
Mantan Anggota Polri Pemasok Senjata Batal Dituntut
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan