TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pernyataan Presiden SBY tentang
monarki terkait draft RUU Pemerintahan Yogyakarya, seharusnya tidak
terjadi jika RUU ini selesai dibuat. Padahal, jabatan Sri Sultan akan
habis pada Januari 2010 ini.
"Semoga pernyataan SBY bukan sikap
politik. Kalau menjadi sikap politik, maka bertentangan dengan UUD NRI
1945. Kalau saja DPR dan pemerintah memahami aspirasi rakyat Yogya, DPR
harus segera menggunakan hak inisiatifnya, tidak perlu menunggu
pemerintah," kata anggota Komite I DPD RI Paulus Johanes Sumino kepada
wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (1/12/2010).
Dikatakan,
DPD sudah menyusun naskah akademik RUU DIY tersebut pada 26 Oktober 2010
lalu dan menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses
pemilihan atau pemilukada, tapi dengan menetapkan Sri Sultan sebagai
gubernur dan Sri Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur.
"Penetapan
sebagai pemimpin budaya tertinggi di kadipaten ini sesuai dengan tata
cara di lingkungan kesultanan dan kadipaten.Sementara gubernur dan wakil
gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat daerah
provinsi DIY, bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintahan DIY di
semua sektor," paparnya.
"Termasuk, keistimewaan DIY serta
ketentraman dan ketertiban masyarakatnya. Demikian pula bupati dan
walikota. Jadi, keistimewaan itu mencakup kepemimpinan, pemerintahan,
pelestarian dan pengembangan kebudayaan serta tata kelola
pertanahan," katanya lagi.
Penyelenggeraan pemerintahan Provinsi
Yogyakarta, imbuhnya, tentu saja bertujuan mengefektifkan dan
mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
berdasarkan prinsip-prinsip partisipasi dan transparansi.
"Termasuk, akuntabilitas, efektifitas, kesetaraan dan penegakan hukum," Paulus menegaskan.
DPD Dukung Sultan HB X Ditetapkan Gubernur
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger