News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan, Ini Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut SKB

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 mulai diumumkan pada Minggu (17/11/2024) besok. Ini tanda bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti SKB.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2024 mulai diumumkan pada Minggu (17/11/2024) besok.

Peserta dapat mengakses pengumuman hasil SKD CPNS 2024 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ bagian "Resume Pendaftaran".

Hasil SKD CPNS 2024 juga dapat dilihat di laman instansi yang didaftar dengan mengunduh lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut SKB

Ada tanda khusus bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang nilainya memenuhi atau melebihi ambang batas atau passing grade pada setiap tes di SKD.

Mereka juga termasuk dalam daftar perangkingan dari tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. 

Misal, jika sebuah instansi membuka 3 formasi, maka hanya 9 peserta dengan nilai SKD tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap SKB.

Artinya, mendapatkan nilai yang memenuhi bahkan melebihi ambang batas tidak selalu menjamin peserta lolos sebab hanya akan diambil tiga kali jumlah formasi untuk mengikuti SKB.

Nah, peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang ditandai dengan kode "P/L" di kolom keterangan dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

Kode "P/L" berarti peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena masuk 3 kali formasi.

Selain kode "P/L", juga ada kode lain yang muncul dalam kolom keterangan di pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

  • P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, tapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk 3 kali formasi.
  • TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
  • TH adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
  • DIS adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Baca juga: Arti Kode P/L, P, TL, dan TH dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024

Adakah Masa Sanggah?

Lantas, bagaimana dengan nasib peserta yang memenuhi ambang batas, tapi tidak lolos di perangkingan? 

Maka, ia tetap dinyatakan gagal dan tidak berhak mengikuti SKB.

Mereka juga tidak dapat melakukan sanggahan seperti pada tahap administrasi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini