Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemikiran SBY tetap menjadikan Sultan Hamengkubuwono X selaku gubernur bukan melalui penetapan, melainkan pemilihan langsung, terus menuai kecaman. Fraksi PPP justru meminta pemerintah segera 'menyatu' dengan keinginan masyarakat Yogyakarta terkait RUU Keistimewaan DIY.
"PPP mendukung pola penetapan Sultan-Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Muhammad Romahurmuziy kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (2/12/2010).
PPP menilai, ada tiga alasan yang bisa digunakan sebagai pijakan atas penetapan Sultan selaku Gubernur DIY. Pertama, PPP melihat dari aspek sejarah. Dahulu, Yogyakarta dan Keraton memiliki peran vital dan tak tergantikan dalam menyambung eksistensi Republik Indonesia pada era perang kemerdekaan.
"Bahkan Sultan HB IX membiayai jalannya pemerintahan dengan kantong pribadinya, yang memungkinkan RI masih ada seperti saat ini," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PPP ini mengemukakan, keberadaan rekam jejak amanat 5 September 1945, yang menempatkan DIY dalam bingkai sejarah tatanegara RI.
Bukan hanya dari aspek sejarah. Ditengok dari sisi yuridis, lanjut Romy, kekhususan daerah Istimewa telah diatur pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, sebagaimana dilandasi oleh ketentuan pasal 18A ayat (1) dan pasal 18B ayat (1) dan ayat (2).
"Sikap presiden yang ingin membingkai tiga pilar secara simultan dalam sebuah pranata, yakni sistem nasional dan NKRI, keistimewaan, dan nilai-nilai demokrasi; sesungguhnya sudah terakomodir secara tuntas dalam pasal 18, 18A, dan 18B, serta dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan DIY selama ini," urainya.
Anggota Badan Anggaran DPR ini menambahkan, hal lain yang sepatutnya menjadi pegangan pemerintah adalah dari sisi sosiologis. Masyarakat Yogyakarta secara budaya berada dalam satu jalinan. Mereka sangat mendukung mekanisme penetapan untuk kepala atau wakil kepala daerah.
"Ini terpotret dalam berbagai survey yang sudah termuat di media, maupun fakta yang sekarang muncul dalam penyampaian aspirasi masyarakat," imbuhnya.
Menyangkut kekhawatiran Mendagri Gamawan Fauzi perihal usia Sultan yang memasuki masa uzur, Romy menyatakan, hal ini sudah diantisipasi pada pasal perwalian RUU Keistimewaan DIY.
"Pasal tersebut diselaraskan dengan kearifan lokal yang menjadi aturan keraton maupun pakualaman," sergahnya.(*)
PPP Tolak Pemikiran SBY Soal Yogyakarta
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger