Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengambil sikap terhadap "benang kusut"
kasus Sistem Administrasi Badan Hukum yang melibatkan tersangka mantan
Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra seusai gelar perkara (ekspose).
Sebagai
Jaksa Agung baru, Basrief Arief telah memerintahkan JAM Pidsus M Amari
untuk melakukan gelar perkara kasus Sisminbakum secara keseluruhan,
khusus untuk tersangka Yusril.
"Tapi sampai pagi ini dia belum menyusun
secara menyeluruh. Sehingga nanti secara menyeluruh disampaikan pada
saya," kata Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat
(3/11/2010).
Benang kusut kasus Sisminbakum disebabkan adanya
klaim tambahan dokumen baru dari tersangka Yusril. Dokumen baru itu
tentang keppres pemberhentian Yusril selaku Menteri Kehakiman tertanggal
8 Februari 2001.
Dengan dokumen itu, Yusril coba membantah bahwa
dirinya adalah pejabat negara yang menandatangani pembagian akses fee
60-40, antara Dirjen AHU dan KPPDK (Koperasi Pengayom Pegawai Departemen
Kehakiman) dari fee 10 persen yang dibagi oleh PT Sarana Rekatama
Dinamika (PT SRD).
Dengan dokumen itu, yang bertanggung jawab
adalah menteri setelah Yusril. Sebab, Dirjen AHU Romli mengaku di
pengadilan penandatangan pembagian akses fee itu dilakukan pada 25 Juli
2001.
Basrief mengaku belum melihat langsung soal dokumen
tambahan dari Yusril tersebut. Dengan adanya gelar perkara ini,
diharapkan ada titik terang kasus Sisminbakum yang melibatkan Yusril
ini, termasuk kebenaran dokumen Yusril tersebut.
Setelah itu,
kejaksaan akan mengambil sikap. "Nanti, saya minta JAM Pidsus memaparkan
secara teknis, apakah apa yang disampaikan Yusril itu benar adanya.
Baru setelah itu Kejaksaan Agung menyampaikan sikap," kata Basrief.
Kejaksaan Agung Ambil Sikap Kasus Yusril Usai Ekspose
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan