TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berencana mendukung penetapan Sultan
Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DI
Yogyakarta. Dukungan itu diberikan bila Sultan melepas diri dari partai
politik.
"Kalau ada penetapan gubernur, tidak boleh dia berpartai. Dia
independen, di situ letak keistimewaan itu sebagaimana pasal 18 B UUD
1945," ujar Ketua DPP PKB Marwan Ja'far di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat
(17/12/2010).
Menurutnya, bila Sultan bersikukuh berpolitik praktis, PKB justru
mendukung mekanisme pemilihan gubernur dilakukan secara demokrasi.
"Kalau masih berpartai, mekanisme demokrasi harus ditempuh. Bisa pemilihan melalui DPRD atau pemilihan rakyat," ungkapnya.
Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta telah diserahkan ke pimpinan DPR RI,
Kamis kemarin (16/12/2010). Namun lantaran DPR RI memasuki reses,
pembahasan draf RUU Keistimewaan Yogyakarta, tak segera dikaji.
PKB Pilih Penetapan Asal Sultan Tak Berpartai
Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger