News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SBY vs Sultan

Kawulo Alit Yogya Gugat SBY di PTUN

Editor: Tjatur Wisanggeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam suatu acara beberapa waktu lalu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --
Masyarakat Yogjakarta yang tergabung dalam Paguyuban Kawulo Alit Yogyakarta, menggugat Presiden SBY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, karena dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Menurut Yohanes Ayub Khan, Ketua Paguyuban Kawulo Alit Yogyakarta yang ditemui wartawan di Kantor PTUN Jakarta, Presiden SBY setidaknya ada enam pasal yang dilanggar oleh Presiden.
Pasal-pasal tersebut adalah, Pasal 5 Huruf G UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 6 Ayat 1 Huruf A, C, D, F, dan J, Pasal 17 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 22 D ayat 1 UUD Tahun 1945, dan Pasal 16 Perpres RI Nomor 61 Tahun 2005 Tetang Tata Cara Penyusunan Pengelolaan Program Legislasi Nasional.

"Di situ semua perencanaan pembuatan UU harus disosialisasikan, supaya ada masukan dari masyarakat, RUU ini tidak pernah disosialisasikan, tiba-tiba muncul dan dibrikan ke DPR RI," seru Yohanes.

Ia mengaku, apa yang menjadi motivasi pihaknya menggugat Presiden, karena sebagai warga Jogjakarta merasa ingin berbuat sesuatu untuk menyelamatkan Keistimewaan Yogjakarta.

"Keistimewaan itu membuat masyarakat damai dan tentram, adem ayem, dan selama ini tidak pergolakan di Yogyakarta. Ini bukan persoalan Sultan menjadi Gubernur, tapi banyak keistimewaan yang bisa digali, seperti kota budaya andong free di Yogyakarta," terangnya.

Gugatan terangnya sudah diterima pihak PTUN, dengan nomor laporan 190/G/2010/PTUN Jakarta.

Dalam tuntutannya, Paguyuban Kawulo Alit Yogyakarta, meminta, Presiden meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta karena telah meresahkan masyarakat Yogyakarta, menarik RUUK DIY, dan mengulang kembali proses RUU tersebut.

Paguyuban yang tiba di Kantor PTUN sekitar pukul 10.00 Wib, dengan menggelar aksi demonstrasi di muka Kantor PTUN. Mereka baru saja tiba di Jakarta kemarin, dan baru hari ini, memasukan gugatan tersebut. (*) [removed]var geo_Partner = 'c4d7df52-5b34-4483-9180-d547a4bba986'; var geo_isCG = true;[removed][removed][removed]

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini