TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku mereka menyerahkan sebanyak 151 dokumen pajak perusahaan wajib pajak yang diduga terkait dengan kasus suap dan wajib pajak Gayus Tambunan. Jumlah itu lebih banyak dari jumlah perusahaan yang selama ini disebut-sebut terkait Gayus, yaitu 149 perusahaan.
Usut punya usut, Kemenkeu mengaku mereka sebenarnya hanya diminta
memberikan 149 dokumen pajak perusahaan-perusahaan yang dimaksud itu,
oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Namun, saat hendak menyerahkan dokumen-dokumen itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi meminta Kemenkeu juga menyerahkan lima dokumen pajak perusahaan wajib pajak lainnya, yang oleh Ito, juga diduga terkait dengan kasus suap dan mafia pajak Gayus Tambunan.
"Kapolri minta 149 (dokumen), Kabareskrim (minta penambahan) lima (dokumen)," tutur Plt Inspektur Jenderal Kemenkeu Hadi Rudjito di
Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (15/1/2011).
Namun dari lima dokumen yang diminta ditambahkan oleh Kabareskrim itu, tiga diantaranya, kata Hadi, ternyata sudah termasuk ke dalam 149 dokumen yang dimaksud. Oleh karena itulah, maka Kemenkeu, kata Hadi, hanya menyerahkan 151 dokumen dari 154 dokumen yang seharusnya diserahkan, berdasarkan perhitungan 149 ditambah lima dokumen.
"Jadinya masuk (diserahkan ke Bareskrim) 151 (dokumen)," tuturnya.
Kabareskrim Minta Tambahan Lima Dokumen Pajak Perusahaan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan