TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan korupsi
Bahasyim Assifie menolak tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa uang
sebesar Rp 60,8 miliar merupakan tindakan pencucian uang.
"Dana
yang saya miliki sekitar Rp 60 miliar itu pun saya dapat
dari usaha halal yang saya lakukan dari tetesan keringat diluar
kedudukan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1972," kata
Bahasyim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin
(17/1/2011).
Bahasyim juga mengaku tidak mengetahui jumlah volume
transaksi di rekening keluarganya yang mencapai Rp 932miliar. "Sama
sekali saya tidak tahu jumlah tersebut. Karena memang pengelolaan dana
keuangan saya miliki tidak lebih dari Rp 60 miliaran dalam bentuk
investasi. Saya serahkan sepenuhnya pada fund manager Bank BNI 46," kata
Bahasyim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa
korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie dengan hukuman penjara
selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Bahasyim dinilai melanggar Pasal 3 ayat 1 Huruf a UU No
15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahasyim dijerat
dengan pasal pencucian uang terkait dugaan bahwa dengan sengaja
menyimpan harta yang diduga hasil pidana ke bank, baik atas nama sendiri
atau atas nama pihak lain dengan tujuan menyembunyikan asal-usul
kekayaannya.
Bahasyim juga terbukti telah melanggar pasal 11
undang-undang nomer 20 tahun 2001, dengan menerima. Hadiah atau janji
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya atau janji tersebut ada hubungannya dengan perbuatannya.
Bahasyim Tolak Tuntutan Jaksa Soal Pencucian Uang
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan