TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Menindaklanjuti 12 instruksi Presiden SBY, Polri akan
mengintensifkan gelar perkara dan rapat terbatas dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan
Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Kabag Penum Polri
Kombes Pol Boy Rafli Amar, langkah ini adalah bagian dari investigasi
bersama (joint investigation) di antara lembaga penegak hukum dan PPATK,
khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi Gayus.
"Dimana
upaya-upaya komunikasi ditingkatkan, seperti halnya penyelenggaraan gelar
perkara secara utuh dan maupun terbatas," kata Boy Rafli di Mabes
Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2011).
Boy menjelaskan, bahwa Kepala
Polri Jenderal Pol Timur Pradopo sendiri telah memerintahkan kepada
bawahannya untuk percepatan dan penuntasan kasus Gayus, dengan dibantu
tim penyidik internal.
"Jadi tim membantu Direktorat Tindak
Pidana Korupsi yang akan dikendalikan langusung oleh Kabareskrim (Komjen
Ito Sumardi) untuk menuntaskan kasus kasus Gayus Tambunan," papar Boy.
Pantauan
Tribunnews.com, sejumlah pejabat Bareskrim tampak sibuk bolak-balik ke
kantor Bareskrim. Tak terkecuali Boy sebagai petugas yang biasa
memberikan informasi kepada media soal perkembangan kasus Gayus ini.
Bahkan, sejumlah kursi tampak dibawa masuk ke dalam kantor Bareskrim,
yang dimungkinkan digunakan untuk rapat-rapat dan kegiatan penyidikan.
Polri Intensifkan Gelar Perkara Kasus Gayus
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan