TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus dalam keterangan persnya usai divonis tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 Juta subsider 3 bulan penajara penjara oleh majelis hakim mengucapkan rasa apresiasinya terhadap putusan yang ada.
Menurutnya, majelis hakim lebih bijak ketimbang jaksa penuntut umum. Majelis hakim, lanjut Gayus, melihat banyak aspek dan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Ada yang meringankan dan ada yang memberatkan. Tidak sama dengan jaksa yang balas dendam dan membabi buta," ujar Gayus, Rabu (19/1/2011).
Selain itu Gayus juga menyebut pihak Satgas mafia hukum, khususnya Denny Indrayana menjadin pihak yang melakukan setting sebuah perkara.
"Sehingga saya seolah-olah menjadi penjahat nomor satu di Indonesia," ujar Gayus.
Gayus: Jaksa Menuntut Membabi Buta Berlatar Dendam!
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan