TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan
Majelis Hakim selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3
bulan masa kurungan kepada Gayus Tambunan mengindikasikan bahwa
penyelesaian kasus ini tidak maksimal.
Direktur Ekekutif MAARIF
Institute yang juga sebagai juru bicara badan pekerja tokoh lintas agama
melawan kebohongan, Fajar Riza Ul Haq, apa yang diinginkan tokoh lintas
agama dalam penyelesaian kasus Gayus belum menyentuh akar persoalan.
"Kalau
divonis 7 tahun justru yang paling mendesak adalah akarnya. Gayus
adalah pintu pembuka, tapi tidak maksimal," terangnya kepada
tribunnews.com, Rabu (19/1/2011).
Menurutnya, Gayus hanyalah
korban dalam kasus ini. Sehingga perlu ditindaklanjuti lebih dalam agar
dalang dari praktek mafia pajak yang berkembang selama ini terungkap.
Tak
cukup sampai disitu, keenganan pemerintah untuk menuntaskan kasus Gayus
cenderung terlihat tak kala tokoh lintas agama meminta kepada Presiden
SBY agar kasus Gayus dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi Presiden keukeuh agat kasus itu ditangani Kejaksaan dan Kepolisian KPK hanya dilibatkan secara pasif," ujarnya.
Penyelesaian Kasus Gayus Dinilai Tak Maksimal
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan