News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Gayus Tambunan

Penyelesaian Kasus Gayus Dinilai Tak Maksimal

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Majelis Hakim selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan masa kurungan kepada Gayus Tambunan mengindikasikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak maksimal.

Direktur Ekekutif MAARIF Institute yang juga sebagai juru bicara badan pekerja tokoh lintas agama melawan kebohongan, Fajar Riza Ul Haq, apa yang diinginkan tokoh lintas agama dalam penyelesaian kasus Gayus belum menyentuh akar persoalan.

"Kalau divonis 7 tahun justru yang paling mendesak adalah akarnya. Gayus adalah pintu pembuka, tapi tidak maksimal," terangnya kepada tribunnews.com, Rabu (19/1/2011).

Menurutnya, Gayus hanyalah korban dalam kasus ini. Sehingga perlu ditindaklanjuti lebih dalam agar dalang dari praktek mafia pajak yang berkembang selama ini terungkap.

Tak cukup sampai disitu, keenganan pemerintah untuk menuntaskan kasus Gayus cenderung terlihat tak kala tokoh lintas agama meminta kepada Presiden SBY agar kasus Gayus dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tapi Presiden keukeuh agat kasus itu ditangani Kejaksaan dan Kepolisian KPK hanya dilibatkan secara pasif," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini