TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Polri akan tetap melanjutkan berkas perkara gratifikasi dan
pencucian uang rekening Rp 28 miliar dengan tersangka Gayus HP Tambunan,
yang kini di tangan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
Sedangkan,
untuk aset Gayus senilai Rp 74 miliar, kepolisian akan memasukkannya ke
dalam berkas perkara terpisah. "Sepertinya sudah menjurus pemisahan Rp 74
miliar dan Rp 28 miliar. Jadi ini perkembangan terakhir. Rp 74 miliar
jadi berkas sendiri. Sebenernya tadinya kan satu paket," kata Kabag
Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Gedung PTIK, Jakarta, Kamis
(20/1/2011).
Menurut Boy, saat ini penyidik fokus pada perkara
rekening Gayus senilai Rp 28 miliar dan selanjutnya Polri akan memulai
penanganan perkara aset Gayus senilai Rp74 miliar.
"(Perkara Rp74 miliar
belum diserahkan ke kejaksaan) belum. Tapi, barang buktinya pun masih
ada," ungkapnya.
Boy menjelaskan, sejauh ini penyidik Bareskrim Polri telah memenuhi petunjuk jaksa atas kekuarangan berkas sebelumnya.
Kepolisian
berharap, kejaksaan bisa menyatakan lengkap atau P-21 untuk berkas
perkara rekening Rp 28 miliar pada akhir Januari, sehingga bisa
menyidangkan kembali Gayus di pengadilan.
Berkas Perkara Aset Rp 74 M dan Rekening Rp 28 M Gayus Dipisah
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan