TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan
Agung M. Amari menyatakan berkas lengkap (P-21) kasus Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah dilaporkan ke Jaksa Agung.
"Sudah
dilaporkan ke Jaksa Agung Basrief Arief kemarin malam," kata Amari usai
Sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011).
Amari
mengatakan saat ini berkas perkara tersangka Hartono Tanoesoedibjo dan
Yusril Ihza Mahendra sudah lengkap. Pihaknya kini sedang mempersiapkan
penyusunan rencana dakwaan.
Amari meyakinkan berkas perkara
tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo lengkap dan
tidak ada perubahan. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan
rencana dakwaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku
belum mengetahui berkas dari kasus tersebut sudah di P21 atau belum
sebab ia belum mendapatkan laporan dari pihak penyidik.
Hal itu
dikatakannya usai rapat paripurna yang dipimpin Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, di Kantor Presiden, Kamis malam (20/1 2011). "Saya belum
tahu dan belum mendapat laporan ya," ujarnya.
Seperti diketahui,
mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Kuasa
Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo,
ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum Kementerian
Hukum dan HAM.
Jaksa Agung Sudah Dilaporkan Berkas P-21
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan