TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sedang mendalami pernyataan Gayus Tambunan terkait dugaan adanya rekayasa dalam kasus Antasari Azhar.
"Ini
yang saya minta inspektur yang membidangi pemeriksaan yang lalu itu
supaya meneliti. Ada apa dibalik statement Gayus itu. Akan kita teliti
apa betul ada rekayasa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan
Effendi usai Sholat Jumat di Masjid Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat
(21/1/2011).
Namun, kata Marwan, permasalahannya kausn Antasari
Azhar sudaah diputus di Mahkamah Agung. Oleh karenanya, Marwan
menyarankan agara Antasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bila
merasa kasusnya direkayasa. "Ini sedang teliti," katanya.
Cirus
Sinaga yang diungkapkan Gayus Tambunan diduga merekayasa kasus Antasari
hingga kini belum dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung, Marwan
mengatakan dirinya akan meminta Cirus untuk melakukan klarifikasi.
Ketika
ditanyakan apakah Cirus dapat dipecat bila menjadi terdakwa, Marwan
mengatakan Jamwas dapat mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan
pemberhentian sementara.
"Kalau seorang jadi tersangka dan dia dilakukan
upaya paksa oleh penyidik maka jamwas dalam tempo satu bulan harus
sudah mengusulkan pada Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara.
Begitu juga kalau dia dinyatakan sebagai terdakwa ke pengadilan. Jamwas
juga mengusulkan dalam tempo satu bulan sejak dilimpahkan itu untuk
diberhentikan sementara. bukan diberhentikan tetap," imbuhnya.
Marwan
mengacu pada pasal 10 PP No 20 Tahun 2008 tentang tindakan disiplin
thd para jaksa. jadi pemberhentian sementara kalau dia dinyatakan
ditangkap, ditahan atau dilimpahkan ke pengadilan.
Kejagung Pelajari Pernyataan Gayus
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan