News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Pajak Diganti

KPK Didesak Segera Periksa Darmin dan Tjiptardjo

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Soesatyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlalu sibuk "berebut" kasus Gayus Tambunan dengan Polri.

Seharusnya, kata Bambang, jika tidak terlalu sibuk "berebut" kasus dengan Polri, KPK sudah mulai memeriksa mantan Dirjen pajak Darmin Nasution dan M Tjiptardjo terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

"Ketika Gayus sudah menyebutkan nama-nama penyelenggara negara, harusnya KPK tanggap dan sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan
terhadap Darmin (Nasution), terhadap direktur penyelidikan dan penyidikan, terhadap dirjen yang sekarang, Tjiptardjo, dan terhadap direktur keberatan dan banding," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(21/1/2011).

"Kalau KPK sudah memeriksa, kan dia bisa melakukan banyak hal, segala
macam, dari mulai rekening dan segala macam," tuturnya lagi.

Bambang mengaku sangat bernafsu mengetahui asal muasal harta sekitar
Rp 100 miliar milik Gayus. Oleh karenanya, dia sangat berharap KPK
secepatnya mengusut kasus mafia pajak Gayus itu. Pemeriksaan KPK,
katanya, akan membantu memuaskan hasratnya itu.

Bambang meyakini, uang Rp 100 miliar Gayus, tak sepenuhnya hasil kerja
keras mantan pegawai direktorat jenderal pajak itu. Informasi yang
didapatnya dari sumber di Direktorat jenderal pajak, sebagian uang itu
merupakan uang titipan dari bos-bos perusahaan wajib pajak yang
ditangani dan berhubungan dengan Gayus.

"Itulah (yang namanya) uang yang belum aman. Uang titipan daripada
bos-bos," tuturnya.

Menurutnya, uang itu akan dikatakan aman jika sang wajib pajak yang
menitipkan uang itu merasa puas dengan kinerja Gayus dan oknum-oknum
pegawai pajak seperti Gayus lainnya.

"Artinya misal, dari tagihan Rp 1 triliyun, dia (wajib pajak) melakukan upaya permohonan keringanan pajak Rp 1 miliar, lalu dikabulkan. Dana itu tidak akan menjadi masalah," katanya.

"Kapan dikatakan aman? Ketika pengadilan pajak itu tidak akan ada yang
menggugat (uang-uang itu), dan tidak ada yang mempermasalahkannya.
Barulah uang itu di bagi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini