News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri HAM Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan di Polri, Ini Kata Istana

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mewacanakan warga sipil dapat menduduki jabatan di dalam struktur Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mewacanakan warga sipil dapat menduduki jabatan di dalam struktur Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).

Prasetyo menilai wacana yang dilontarkan oleh Menteri HAM tersebut sebagai sebuah usulan yang wajar. Terlebih, regulasi yang menaungi institusi Bhayangkara tersebut saat ini memang tengah memasuki tahap pembahasan di parlemen.

"Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian," ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo mempersilakan agar setiap aspirasi maupun pendapat terkait rancangan aturan tersebut disalurkan melalui jalur resmi.

Proses legislasi yang sedang berjalan memberikan ruang untuk menampung berbagai pandangan.

"Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," tambahnya.

Kendati pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, Prasetyo menegaskan bahwa setiap usulan tidak akan serta-merta langsung diakomodasi.

Pemerintah bersama DPR akan melakukan kajian mendalam untuk menimbang urgensi dan dampak dari pelibatan sipil di tubuh Polri.

"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," tutupnya.

Baca juga: Pigai Usul Sipil Jabat Eselon I Polri: Polisi Saja Bisa ke Kementerian

Usulan Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigaidalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Pigai menjelaskan, jabatan yang dapat diisi kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.

Baca juga: Sidang Pembelaan Nadiem Akan Disiarkan Live, Pigai Soroti Risiko Pelanggaran HAM

Dia mengusulkan jabatan-jabatan pendukung seperti bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini