TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara
resmi pemerintah mengajukan draft RUU Yogyakarta kepada DPR untuk dibahas oleh Komisi II DPR. Mendagri Gamawan Fauzi dalam
pengantarnya draft yang diajukan terungkap usul pemerintah tentang
gubernur dan wakil gubernur utama.
Dijelaskan, draft RUU Yogyakarta yang dirancang, dikedepankan adanya figur yang
memiliki kapasitas simbolik untuk mengikat keragaman dalam suatu
sistem. Fungsi simbolik, dimaksudkan pemerintah, dijalankan oleh
lembaga baru yang dibentuk oleh undang-undang. Yakni, gubernur utama dan
wakil gubernur utama.
"Atau sebutan lainnya yang lebih tepat
sebagai representasi bersatunya dua pemimpin masa lalu. Pelembagaan dua
institusi ini dikandung maksud dalam rangka menjaga harkat, martabat
dan kewibawaan serta ke-wingitan (kesakralan) Sri Sultan Hamengkubuwono
dan Sri Paku Alam," kata Mendagri, Rabu (26/1/2011).
"Terutama untuk menghindari
dari permasalahan hukum. Di sisi lain, undang-undang ini dirancang dalam
rangka memberi ruang untuk ikut memberikan sumbangan pemikiran dalam
menetapkan tata kelembagaan yang tepat untuk itu," ujarnya.
Usul
adanya gubernur dan wakil gubernur utama Yogyakarta yang diusulkan
pemerintah, memiliki kewenangan. Dijelaskan mendagri, memiliki
wewenang dalam memberikan arah umum kebijakan, pertimbangan, serta
persetujuan dan veto terhadap rancangan peraturan daerah istimewa yang
diajukan DPRD dan gubernur atau peraturan daerah istimewa yang berlaku.
Ditinjau dari aspek
akuntabilitas dan transparani penyelenggaraan pemerintahan, kata
mendagri, maka setiap kepala daerah dituntut pertanggung jawaban. Maka,
setiap kepala daerah dituntut mempertanggung jawabkan akibat hukum dari
segala tindakan yang dilakukannya.
"Dalam hal ini, kita
merasa miris apabila Sultan yang kita hormati tersangkut masalah hukum
sebagai konsekuensi digabungnya kesultanan dan pemerintahan. Bila
dipisahkan antara kesultanan dan pemerintahan, maka tepatlah adigum yang
menyatakan "the king can do wrong," demikian Mendagri Gamawan Fauzi.
Mendagri: Miris Kalau Sri Sultan Tersangkut Hukum
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan