TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 19 tersangka kasus dugaan suap pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, terhitung Jumat (28/1/2011).
Mereka akan dititipkan di beberapa rumah tahanan (rutan) berbeda, yaitu Rutan Khusus wanita Pondok Bambu, Rutan Klas I CIpinang, Rutan Salemba, dan Rutan Polda Metro Jaya.
Kloter pertama, yaitu Ni Luh Mariani dan Engelina Pattasiana, digelandang KPK sekitar pukul 15.30 Wib ke rutan khusus wanita Pondok Bambu.
Menyusul mereka, adalah Paskah Suzzeta, Sofyan Usman, Poltak Sitorus, Sutanto Pranoto, Matheos Formes, Muhammad Iqbal, Martin Brian Seran, Ahmad Hafid Zamawi dan Daniel Tanjung. Para tersangka itu digelandang
ke Rutan klas I Cipinang.
Setelah mereka, menyusul Reza Kamarullah, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Soewarno, dan Asep Ruchimat Sudjana, yang digelandang ke Rutan Salemba. Panda Nababan juga akan ditahan di Rutan Salemba.
Sementara itu untuk Agus Tjondro yang membongkar kasus ini akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya..
Inilah Tempat Penahanan 19 Mantan Anggota DPR
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan