TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa
Agung Basrief Arief memerintahkan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus untuk mengembalikan berkas Gayus Halomoan Partahanan
Tambunan terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar ke
penyidik Polri.
"Pak Jaksa Agung membenarkan telah memerintahkan untuk mengembalikan
berkas Gayus terkait uang yang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar," ujar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir saat dihubungi wartawan di
Kejaksaan Agung, Senin (31/1/2011).
Menurut Babul, berkas tersebut terkait asal-usul dana yang diterima
Gayus, saat menjadi pegawai negeri pajak golongan IIIa pada Direktorat
Jenderal Pajak. Pengembalian ini adalah kali ketiga dari jaksa peneliti
ke penyidik Bareskrim.
Kendati begitu, Babul tidak mengetahui kapan pengembalian berkas
tersebut ke penyidik. "Iya memang betul itu (soal asal-usul uang). Kapan
dikembalikannya berkas ke penyidik saya belum tahu pasti," imbuh Babul.
Dengan pengembalian berkas ini, jaksa peneliti akan memberikan
petunjuk kepada penyidik lewat P19. Belum diketahui, petunjuk apa saja
yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri agar berkas Gayus memenuhi
syarat formil dan materilnya.
Berkas Gayus Dikembalikan ke Penyidik
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan