TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Ifdhal Kasim, mengungkapkan bahwa tragedi penyerangan
terhadap warga Ahmadiyah di Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten
kemarin, Minggu (6/2/2011) merupakan bentuk pelanggaran HAM serius.
"Kami menilai berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini, apa yang
terjadi di Cikeusik yang membuat tiga tewas dan beberapa orang luka-luka, merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," kata Ifdal dalam
konprensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakartan Senin (7/2/2011)
Hak hidup, hak untuk bebas memilih agama dan menjalankan ibadah, hak
untuk berkumpul, hak atas rasa aman, hak privasi tempat tinggal, hak
perlindungan atas hak miliknya, hak untuk tidak didiskriminasi, dan hak
anak.
"Penyerangan tersebut mengakibatkan sejumlah hak-hak warga Ahmadiyah terlanggar," ucapnya.
Menyikapi peristiwa tersebut, Komna HAM menyatakan mengecam segala
bentuk tindak kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap warga
Ahmadiyah di Cikeusik.
"Komnas HAM segera membentuk tim untuk menyelidiki peristiwa tersebut sampai tuntas," ujarnya.
Tim tersebut saat ini sudah mulai bekerja dan turun kelapangan untuk mengetahui hal yang sebenarnya terjadi.
"Kita akan mengkonfirmasi semua informasi yang diperoleh, dan sangat
diluar batas imaginasi kita. Kita akan melakukan penyelidikan yang objektif. Nanti, akan diambil tindakan oleh kepolisian untuk dibawa
kepersidangan dan mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab,"
tegasnya.
Sebelumnya, ratusan orang telah melakukan penyerangan terhadap Jamaat
Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten yang mengakibatkan tiga orang
meninggal dunia, empat luka berat, dan satu luka ringan serta
menyebabkan kerugian materi yang ditaksir ratusan juta rupiah.
Delapan Pelanggaran HAM dalam Kasus Cikeusik
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan