TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi
terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait bentrokan
Ahmadiyah dengan warga Cikeusik, Pandegalang. Jaksa Agung Basrief Arief
mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan daerah-daerah
terkait evaluasi SKB.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak
Menkopolhukam tadi malam. Salah satu butirnya evaluasi SKB dan akan kita
follow up. Nanti sore akan melakukan pertemuan akan melibatkan dari
daerah khususnya seperti itu. tentunya ini terkait masalah pelaksanaan
dari pada butir-butir ada 12 butir dari SKB dasarnya kita evaluasi
kembali," kata Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin
(7/2/2011).
Menurut Basrief, nantinya akan dilihat mana saja
butir-butir yang belum dilaksanakan dan mendorong untuk bisa
terlaksana."Sesuai instruksi presiden pada kami juga seperti itu,"
katanya.
Ketika ditanyakan pengawasan kejaksaan soal Surat
Keputusan Bersama (SKB), Basrief mengatakan dalam butir tersebut tidak
melarang adanya kegiatan Ahmadiyah. Jaksa Agung meminta Jamaat Ahmadiyah
mematuhi yang tercantum dalam butir tersebut, demikian juga dengan
warga masyarakat.
"Menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dari apa yang telah disepakati itu yang harus kita tegakkan," imbuhnya.
Kejagung Akan Lakukan Evaluasi SKB Terkait Ahmadiyah
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan