News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sisminbakum

Kejagung Teliti Kembali Berkas Hartono dan Yusril

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Kisdiantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari kembali mempelajari berkas perkara kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Padahal sebelumnya telah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap.

"Mengenai Proses penanganan sisminbakum betul beberapa waktu lalu sudah di P-21. Tapi sekarang masih dipelajari lagi oleh jaksa peneliti," kata M Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/2/2011).

Amari mengatakan, penelitian itu kembali dilakukan sehubungan dengan adanya putusan Romli Atmasasmita dari Mahkamah Agung (MA). MA sebelumnya memutuskan Romli bebas dari tuntutan pidana. Dirinya menuturkan berkas perkara Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo masih dalam pengkajian oleh Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Ekseminasi.

"Nanti setelah selesai, diberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai apa langkah-langkah berikutnya. Untuk menentukan kebijakan selanjutnya," kata Amari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini