TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim menegaskan
pihaknya akan mendorong kasus Cikeusik kepada proses hukum yang ada.
Bahkan jika ditemukan tindakan pelanggaran HAM berat akan diproses ke
Pengadilan HAM sesuai Undang-Undang no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM.
"Kita mendorng proses hukum terhadap kasus ini. Namun
proses hukumnya sangat bergantung kepada temuan-temuan investigasi," terang Ifdhal Kasim di kantornya, Selasa (8/2/2011).
Kalaupun
tidak ditemukan tindakan pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan
mendorong pemidanaan terkait dengan pembunuhan, pengusiran dan lain-lain
dalam kasus ini.
"Ini yang terakhir. Satu nyawa tidak bisa kita hitung dengan statistik," ujarnya.
Hal
ini bukan tanpa alasan. Selama ini, Ifdhal menambahkan, hampir tidak
ada proses hukum yang dilakukan terkait penyerangan serupa seperti yang
terjadi di Tasikmalaya, Bogor dan Manis Lor.
"Selain itu juga,
kenapa polisi tidak mampu melanjutkan untuk memproses peristiwa ini. Itu
juga menjadi pertanyaan kami," pungkasnya.
Komnas HAM Dorong Proses Hukum Kasus Ahmadiyah
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan