TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Abu Bakar Baasyir mengatakan adanya kemungkinan keteledoran sehingga berakibat terlambatnya surat panggilan sidang terhadap kliennya.
"Kalau saya mungkin keteledoran dan kelalaian saja, karena jaksa menyakinkan kita bahwa surat panggilan itu sudah benar," kata Assegaf yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Assegaf menduga terlambatnya surat tersebut karena dikirimkan ke Rumah Tahanan Mabes Polri yang pengurusan administrasinya memakan waktu yang tidak cepat. Padahal, kata Assegaf, bila surat itu langsung ke kediamanan kliennya,bisa jadi pemanggilan itu tepat waktu.
"Tetapi karena pangggilan itu kerutan, sampai ke Ustad Abu terlambat. Keberatan diterima hakim karena itu pelanggaran prosedur," ujarnya.
Ketika ditanyakan tentang dakwaan yang akan dibacakan penuntut umum, Assegaf mengatakan ada tujuh lapis yang mengacu kepada pelanggaran Undang-Undang Anti Terorisme. "Ada tujuh lapis semuanya mengacu kepada pelanggaran UU anti terorisme. Ada primair, subsider, lebih subsidair, lebih subsidair lagi, lebih-lebih subsider, lebih-lebih subsider lagi," katanya. (*)
Assegaf Menduga Ada Keteledoran Surat Panggilan Sidang Baasyir
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Harismanto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan