TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Perekonomian, Hatta Rajasa,
menghadiri pemanggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai saksi pelapor, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik,
yang dilakukan dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar
Bonaventura, dan Ferdi Semaun.
Dalam keterangannya di muka sidang yang diketuai oleh Hakim, Bayu
Isdiatmoko, Hatta menjelaskan nama baik dirinya telah dicemarkan,
disebut menerima aliran Bank Century sebesar Rp 10 miliar.
"Tentu tuduhan itu tidak benar, dan suatu fitnah juga sekaligus merusak nama baik kami dan tersebar di media massa dan elektronik," tuturnya
dalam persidangan.
Hatta mengaku, dirinya melihat rekaman tersebut, setelah ia melaporkan Ferdi, Mustar, ke Polda Metro Jaya.
"Saya menontonnya setelah melapor tapi tidak mengurangi rasa kepercayaan saya, dan saya membacanya di surat kabar," katanya.
Selepas Hatta bersaksi, salah satu terdakwa, Ferdi Semaun, menilai dalam
keterangannya selama sidang, Hatta tidak bisa membuktikan bahwa dirinya
mencemarkan nama baiknya.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan saya mencemarkan nama baik," katanya.
Sementara Mustar, menilai selama persidangan, keterangan yang diberikan Hatta tidaklah benar.
Hatta Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan