News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Sidang Baasyir Ditunda Senin Depan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir saat tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010).

Subject: Hakim Terima Surat Keberatan Baasyir, Sidang Ditunda Pekan Depan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta  - Majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro akhirnya mengabulkan surat keberatan Abu Bakar Baasyir untuk menjalani sidang pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011). Baasyir merasa haknya dilanggar karena pemanggilan sidang baru diterima pada Selasa (8/2/2011). Padahal sesuai pasal 146 ayat 1 KUHAP, penyerahan surat panggilan sidang diterima selambat-lambatnya 3X24 jam sebelum sidang.

"Setelah majelis musyawarah dan melihat dokumen, sebetulnya majelis telah memberi tenggang cukup dan panggilan lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dari fakta yang ada bahwa tertera tanggal 8. Karena itu sesuai pasal 146 ayat 1. Selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang belum terpenuhi," kata Herry.

Majelis hakim kemudian menerima protes dari Abu Bakar Baasyir dengan catatan sidang ditunda. Majelis lalu meminta sidang ditunda hingga Selasa, 15 Februari 20011. Namun permintaan itu ditolak Tim Pembela Muslim karena hari itu adalah waktu jenguk keluarga.

"Kalau kita kompromi Senin, gimana?" kata hakim.

Akhirnya pengacara menyetujuinya. Sidang pun ditunda hingga Senin 14 Februari 2011. Baasyir kemudian langsung dibawa menuju mobil Barracuda yang membawanya kembali ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini