Subject: Hakim Terima Surat Keberatan Baasyir, Sidang Ditunda Pekan Depan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro akhirnya mengabulkan surat keberatan Abu Bakar Baasyir untuk menjalani sidang pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011). Baasyir merasa haknya dilanggar karena pemanggilan sidang baru diterima pada Selasa (8/2/2011). Padahal sesuai pasal 146 ayat 1 KUHAP, penyerahan surat panggilan sidang diterima selambat-lambatnya 3X24 jam sebelum sidang.
"Setelah
majelis musyawarah dan melihat dokumen, sebetulnya majelis telah
memberi tenggang cukup dan panggilan lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dari fakta yang ada bahwa tertera tanggal 8. Karena itu sesuai
pasal 146 ayat 1. Selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang belum
terpenuhi," kata Herry.
Majelis hakim kemudian menerima protes
dari Abu Bakar Baasyir dengan catatan sidang ditunda. Majelis lalu
meminta sidang ditunda hingga Selasa, 15 Februari 20011. Namun
permintaan itu ditolak Tim Pembela Muslim karena hari itu adalah waktu
jenguk keluarga.
"Kalau kita kompromi Senin, gimana?" kata hakim.
Akhirnya
pengacara menyetujuinya. Sidang pun ditunda hingga Senin 14 Februari
2011. Baasyir kemudian langsung dibawa menuju mobil Barracuda yang
membawanya kembali ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sidang Baasyir Ditunda Senin Depan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan