TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua
Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan putusan MA No 2975 K/Pdt/2009
tanggal 26 April 2010 memang harus segera dilakukan. Namun tidak
terlepas ada kendala-kendala sehingga kemudian putusan itu tidak
sesegera mungkin yang harus dilakukan.
"Pengadilan kewajibannya
memutus, mau dilaksanakan itu tentu ada mekanismenya. Jadi pengadilan
itu tidak punya kepentingan dilaksanakan atau tidak. Tetapi artinya
kalau memang ada kewajiban seperti itu, seyogyanya dilakukan," ungkap
Harifin saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (11/2/2011).
Harifin
sendiri mengaku tidak ingat apakah dalam putusan tersebut ada perintah
untuk segera mengumumkan merk susu yang menjadi objek penelitian
Institut Pertanian Bogor seperti yang menjadi materi gugatan dalam
putusan tersebut. Padahal Harifin yang memutuskan perkara itu.
Ditanya
apakah melanggar hukum jika putusan MA itu tidak dijalankan, Harifin
tidak terlalu memusingkannya. "Ya itu terserah orang menilai," katanya.
"Nanti
saya lihat dulu putusannya apa. Bagaimana isi putusan itu. Putusan itu
dari pengadilan tingkat pertama yang dibenarkan MA," tegas Harifin.
Apakah
ada sanksi kalau merk susu tidak diumumkan? Harifin menjelaskan hal itu
tergantung pihak yang merasa dirugikan. Jika merasa dirugikan, pihak
itu bisa mengambil langkah-langkah hukum berikutnya.
"Ya tentu
nanti itukan proses eksekusi, anmaning, apakah kemudian nanti eksekusi
itu bisa dengan kekuatan polisi atau tidak itu tergantung dari diktum
putusan itu. Karena ada putusan yang hanya boleh dilakukan yang
bersangkutan sendiri tanpa dipaksa," ujarnya.
"Hanya kalau dia
tidak melaksanakan seperti itu, kalau ada perintahnya, langkah
berikutnya adalah minta ganti rugi," imbuh Harifin.
Ketua MA: Pengadilan Tidak Punya Kepentingan
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan