Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Ba'asyir
diberi kesempatan oleh majelis hakim selama 10 hari untuk menyampaikan
eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Eksepsi akan disampaikan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011).
Pengacara Baasyir, M. Assegaf mengatakan dakwaan terhadap kliennya terlihat tumpang tindih antara peristiwa di Medan dan Aceh, sehingga terkesan dirangkai sedemikian rupa. Hal itulah yang akan disampaikan dalam nota keberatan.
Assegaf
menuturkan dalam esepsinya juga berisi tentang riwayat penangkapan
Baasyir sebelumnya yang mirip dengan sinetron. "Episode pertama dituduh
Bom Bali, ustad tidak terbukti. Ditangkap lagi urusan Bom JW Marriot,
diadili lagi tidak terbukti lagi dan bebas, dan ini episode ketiga
kalau ini seperti sinetron. Ini episode ketiga. Pertama tidak terbukti,
kedua tidak terbukti dan sekarang ketiga," imbuhnya.
Dalam
dakwaannya, Baasyir disebutkan melakukan fa'i dengan terlebih dahulu
membunuh orangnya agar hartanya bisa dikuasai. Baasyir juga dituduh
sebagai orang yang merencanakan dengan mempersiapkan fisik, sumber daya
manusia, dan mengumpulkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membeli senjata api, amunisi dan membiayai pelatihan militer di Aceh.
Assegaf: Sidang Ini Seperti Sinetron
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan