TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa
Penuntut Umum (JPU) A Muhammad Taufik mengatakan, Amir Jamaah Anshorut
Tauhid (JAT) yang menjadi terdakwa dalam tindak pidana terorisme Abu
Bakar Baasyir merupakan orang yang merencanakan dengan mempersiapkan
fisik, sumber daya manusia bahkan mengumpulkan dana kurang lebih Rp
1.039.500.000 untuk membeli senjata api, amunisi dan membiayai pelatihan
militer di Aceh.
"Terdakwa mengumpulkan uang melalui Thoyib, Dr.
Syarif Usman, Hariyadi Usman, Abdul Hakim, Uqbah, Afif Abdul Majid,
Abdul Haris, Yudo dan Ubaid," kata A Muhhammad Taufik saat membacakan
dakwaan di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(14/2/2011).
Senjata api tersebut, imbuh Muhammad Taufik,
digunakan oleh peserta pelatihan militer untuk melakukan penyerangan
terhadap petugas Kepolisian di beberapa tempat umum seperti yang terjadi
di jalan raya depan Polsek Leupung dan di daerah Lembakeu.
Tak
hanya itu, mereka juga melakukan perampokan bersenjata api di Warnet
Newnet dan di Bank CIMB Niaga Medan yang menimbulkan suasana teror
terhadap masyarakat luas khususnya masyarakat Aceh dan Medan.
"Sedangkan
dampak tidak langsung namun meluas adalah masyarakat mengetahui
banyaknya senjata api otomatis dan puluhan ribu peluru yang digunakan
oleh orang-orang yang tidak berhak," imbuhnya.
Baasyir Kumpulkan Rp 1 Miliar untuk Pelatihan Militer
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan