News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Ini Dakwaan Lengkap Tujuh Pasal Berlapis Buat Baasyir

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan. Baasyir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum seumur hidup, atas dugaan keterlibatan dengan beberapa aksi terorisme di tanah air.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Amir Jamaah Anshar Tauhid Ustad Abu Bakar Baasyir dengan tujuh pasal berlapis. Berikut resimu dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Basyir dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).

Dakwaan yang paling memberatkan adalah dakwaan primer. Baasyir dikenai Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dalam hal ini Baasyir diduga merencanakan, menggerakan pelatihan perang di Desa Jalin, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. "Terdakwa dengan Dulmatin merencanakan pelatihan militer di Aceh," ujar jaksa penuntut umum.

Pertemuan Baasyir dan Dulmatin, dimediasi oleh Ubaidillah alias Ubaid, di ruko milik Ali Miftah, yang tak jauh dari Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Pertemuan selanjutnya antara Baasyir, Ubaid dan Muzayyin, memunculkan satu nama yakni Abu Tholut dilibatkan.

Singkat cerita, Abu Tholut bersedia menjadi penanggungjawab program pelatihan militer Aceh. Ia lalu bertemu dengan Dumaltin sebagai penggagas awal, bertempat di rumah Abdul Hamid. Sementara Ubaid menunggu di luar rumah.

Dulmatin satu kali mengatakan kepada Ubaid sebagai anggota Majelis Syuro JAT bahwa butuh uang Rp 15 juta untuk survey lokasi di Aceh. Pesan Dulmatin disanggupu Baasyir. Baasyir memberi Ubaid Rp 5 juta tunai. Sisanya Rp 10 juta, Ubaid diminta Baasyir mengambil dari Joko Daryono alias Thoyib, bendahara JAT Pusat.

Survey membuahkan hasil. Lokasi pelatihan militer di Aceh disepakati Abu Tholut, Dulmatin dan Ubaid, lewat rekomendasi jaringan JAT di Aceh. Masuk bulan Juli 2009, Baasyir didakwa jaksa menghasut lewat ceramah terbatas di rumah Alex alias Asep alias Gunawan. Alex adalah Ketua Militer JAT Sumatera Utara.

Intinya, dalam berjihad perlu ditentukan lokasi, yang sekaligus dapat dijadikan markas tempat hijrah. "Jika sudah ada tempat, kita bisa melaksanakan jihad secara menyeluruh di mana kita menguasai dan mengontrol tempat itu," ujar Baasyir seperti ditirukan jaksa lewat dakwaan.

Pesan Baasyir dalam majelis terbatas itu, kata jaksa, termasuk membenarkan bahwa fa'I (perampokan mencari dana perjuangan) tidak dilarang di dalam Islam. Fa'I itu sendiri ditujukan kepada semua orang kafir, yaitu orang-orang di luar Islam dan penguasa atau pemerintah bergama Islam yang thagut.

Rencana yang sudah berjalan baik, ditindaklanjuti dengan pencarian dana. Ubaid bergerak sebagai pengumpul dana. Setelah mendapat restu Baasyir. Pendeknya, uang yang terkumpul menjadi dana operasional lapangan yang diketahui Baasyir, dan oleh Ubaid diserahkan ke Dulmatin

Setelah semua disiapkan rapih, termasuk mereka yang ikut pelatihan di Aceh, Dulmatin mengusulkan pembentukan organisasi Tandzim Al Qoidah Serambi Mekkah, dengan mengusulkan Baasyir sebagai amir atau pimpinan. Level pimpinan di bawah amir adalah Mas'ul Asykari (penanggungjawab militer, yakni Abu Tholut.

Abu Tholut membawahi tiga Qo'I'd Maidani (Komandan Lapangan). Komandan pertama dipegang Dulmatin, kedua dipegang Abu Yusuf dan ketiga dipegang Ardi. Masing-masing beranggotakan lebih 10 orang. Anggota tiap komandan akan ditunjuk setelah pelatihan militer di Aceh selesai.

Sebagai Amir, Baasyir mendapat laporan perkembangan lapangan dari Ubaid, setelah mendapat masukan dari Abu Tholut di Aceh. Dari laporan itu, pada intinya agar Baasyir diminta meninjau kegiatan pelatihan militer di Aceh. Baasyir mengetahui perkembangan pelatihan dari video yang dibawa Ubaid dan surat yang ditulis Abu Yusuf. "Atas laporan Ubaid, terdakwa menyatakan setuju," kata jaksa.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Baasyir didakwa Pasal Pasal 14 jo Pasal 7,Pasal 14 jo Pasal 11 terkait dengan perencanaan penggerakan, Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7,Pasal 15 jo Pasal 11,Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini