TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengaku tidak akan mentolerir perbuatan yang diduga dilakukan oknum Jaksa Dwi Seno Widjanarko. Menyusul penahanan terhadap DSW, Kejari Tangerang sudah mengusulkan pemberhentian sementara.
"Sesuai PP No 20 tahun 2008, memang harus diusulkan pemberhentian sementara. Proses itu berjenjang mulai dari saya yang mengusulkan ke Kajati, dan seterusnya," ungkap Chaerul dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Tangerang, Senin (14/2/2011).
Sebagai pimpinan, Chaerul mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa DSW. Apalagi penangkapan itu terjadi di tengah-tengah upaya Kejaksaan Agung membangun citra yang sudah baik.
Chaerul yang hadir dengan didampingi Kasi Pidsus Bambang Setyadi dan penasihat hukum DSW Syaiful Hidayat turut mendukung upaya penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Namun menurutnya, ada hal-hal yang perlu dicermati dalam penangkapan DSW.
"Ada hal-hal yang perlu dicermati tentang proses penangkapan dengan motif saudara DSW melakukan tindakan tersebut," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap oknum Jaksa DSW di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (11/2/2011) malam. DSW diduga melakukan pemerasan.
Dari tangan DSW, petugas menyita satu unit mobil Terios dan amplop coklat berisi uang Rp 50 juta. Usai menjalani pemeriksaan, DSW pun ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, Sabtu (12/2/2011).
Kejari Tangerang usulkan Pemberhentian Sementara
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan