News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Bank Century

Alanda Kaliza Sakit Usai Dipanggil Panwas Century

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Century, Arga Tirta Kirana (berkerudung) didampingi anaknya, Alanda Kariza, hadir dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (10/2/2011). Arga Tirta Kirana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas dakwaan keterlibatan kasus pemalsuan surat gadai di Bank Century. Tuntutan ini lebih tinggi dari tuntutan dua orang bosnya, Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), dan Robet Tantular (Pemilik Bank Century), yang dituntut delapan tahun penjara. (tribunnews.com/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Alanda Kariza, putri Arga Tirta Kirana, terdakwa kasus Bank Century, jatuh sakit, selepas menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Panwas Century DPR RI, Rabu (16/2/2011) kemarin.

"Tadi pagi, ia mengeluh sakit radang tenggorokan," ungkap Arga, kepada wartawan, ketika bersua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Kamis (17/2/2011), siang.

Untuk itu putrinya hari ini tidak bisa menemani dirinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait dengan pemanggilan Panwas Century kemarin, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century tersebut, berterimakasih atas kepedulian yang ditunjukan oleh wakil rakyat tersebut.

"Kita berterimasih telah dipanggil Panwas Century," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nama Arga, dikenal setelah putrinya, Alanda Kariza, curhat di blog pribadinya.Ia merasa ibunya telah menerima ketidakadilan hukum, ia menilai ibunya yang hanya seorang staf Bank Century, dijerat dengan hukuman lebih besar dengan pemilik Bank century, Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim, yang merupakan mantan atasan Arga.Arga dituntut jaksa hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.Arga didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini