News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susno Dilepaskan

Kubu Suno: Jangan Ada Lagi Perkara Baru untuk Susno

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011). JPU menuntut Susno dengan 7 Tahun penjara atas dugaan menerima suap dari Sharil Johan dan penggelapan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Karena masa tahanan habis, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Polri Komjen Pol Susno Duadji akan bebas dari Rutan Mako Brimob Depok pada Kamis (17/2/2011), pukul 00.00 WIB. Susno tak ditahan lagi, tapi sidangnya tetap dilanjutkan.

Seorang anggota Tim Pengacara Susno, Maqdir Ismail menyatakan dengan ketentuan KUHAP yang ada, maka tidak ada lagi alasan untuk tetap menahan Susno.

"Kalau ada pihak lain menciptakan perkara baru, itu namanya main hukum rimba yang harus dilawan oleh seluruh rakyat," tegas Maqdir.

Maqdir belum bisa memastikan, apakah ada acara penjemputan Susno oleh pihaknya pengacara dan keluarga dari rutan.

Susno Duadji dituntut hukuman tujuh tahun penjara, karena dianggap terbukti menerima suap senilai Rp500 juta dari Syahril Johan dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus korupsi dana Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 2008, saat dirinya menjabat sebaga Kapolda Jabar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini